PT PERORANGAN adalah badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja, dimana usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Tidak bisa, PT perorangan dikhususkan hanya untuk pendiri nya 1 orang saja dengan posisi sebagai direktur utama dan bersifat kepemilikan usaha Tunggal
Modal minimal tidak dibatasi seperti PT biasa, jadi bisa diisi mulai dari 1juta hingga maksimal nya adalah di bawah 1 milyar.
Nama PT wajib minimal 3 kata, tidak bisa menggunakan 1 kata atau 2 kata. 4 atau 5 kata diperbolehkan. Untuk nama pun baiknya menggunakan bahasa indonesia, penamaan atau bahasa serapan. Penggunaan bahasa inggris sering kali ditolak dalam proses pendaftarannya.
Syaratnya hanya KTP dan NPWP pemilik saja
Ya tentu saja, proses PKP bisa diurus ke KPP setempat
Ya bisa, caranya dengan menutup PT perorangan dan membuat PT biasa